Dalarn pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan penelitian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Sumatera Barat berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan politik provinsi Sumatera Barat untuk dikaji darnpak negatif yang diperkirakan akan timbul, maka diterbitkanlah Surat Edaran yang berisikan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dikecualikan terhadap:
a. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidiksn / sekolah dari tempat pendidikan/ sekolah di dalam negeri; dan
b. Penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Surat Keterangan Penelitian tersebut di atas, digantikan dengan surat keterangan dari tempat Sekolah Menengah Atas dan sederajat, Perguruan Tinggi dan Instansi atau Unit Kerja Peneliti.
Dalarn pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan penelitian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Sumatera Barat berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan politik provinsi Sumatera Barat untuk dikaji darnpak negatif yang diperkirakan akan timbul, maka diterbitkanlah Surat Edaran yang berisikan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dikecualikan terhadap:
a. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidiksn / sekolah dari tempat pendidikan/ sekolah di dalam negeri; dan
b. Penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Surat Keterangan Penelitian tersebut di atas, digantikan dengan surat keterangan dari tempat Sekolah Menengah Atas dan sederajat, Perguruan Tinggi dan Instansi atau Unit Kerja Peneliti.
Post Date : 2024-02-15 03:30:55
Tahun : 2024
Hits : 532 kali dikunjungi