• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Profil PPID Utama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.

Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

 

PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 dan menerbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2022 komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Keterbukaan Informasi kemudian semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ruang Lingkup

PPID Sumatera Barat membawahi 51 organisasi perangkat daerah (OPD) / PPID Pelaksana yang terdiri dari : 

 

No. Nama OPD
1. Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov. Sumbar
2. Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov. Sumbar
3. Biro Perekonomian Setdaprov. Sumbar
4. Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov. Sumbar
5. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov. Sumbar
6. Biro Organisasi Setdaprov. Sumbar
7. Biro Hukum Setdaprov. Sumbar
8. Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov. Sumbar
9. Biro Umum Setdaprov. Sumbar
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
11. Badan Penelitian dan Pengembangan
12. Badan Pendapatan Daerah
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14. Badan Kepegawaian Daerah
15. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
16. Badan Kesbangpol
17. Badan Keuangan dan Aset Daerah
18. Inspektorat
19. Satuan Polisi Pamong Praja
20. Sekretariat DPRD
21. Dinas P3AP2 & KB
22. Dinas Perkimtan
23. Dinas Kominfotik
24. Dinas Pendidikan
25. Dinas Kesehatan
26. Dinas Sosial
27. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
28. Dinas Pangan
29. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi
30. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang
31. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
32. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
33. Dinas Tanaman Pangan
34. Dinas Pariwisata
35. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
36. Dinas Kelautan dan Perikanan
37. Dinas Kehutanan
38. Dinas Pemuda dan Olahraga
39. Dinas Perhubungan
40. Dinas Kebudayaan
41. Dinas Koperasi dan UMKM
42. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
43. Dinas Lingkungan Hidup
44. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
45. Dinas Dukcapil
46. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
47. Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang
48. Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi
49. Rumah Sakit Umum Daerah M. Natsir Solok
50. Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman
51. Rumah Sakit Paru Sumbar