KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 354 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI MINUMAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 354 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI MINUMAN
Post Date : 2019-02-14 13:34:33
Tahun : 2019
Hits : 286 kali dikunjungi