KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG,
PEMBUANGAN DAN PEMBERSIHAN LIMBAH DAN SAMPAH
GOLONGAN POKOK PENGELOLAAN LIMBAH
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG,
PEMBUANGAN DAN PEMBERSIHAN LIMBAH DAN SAMPAH
GOLONGAN POKOK PENGELOLAAN LIMBAH
Post Date : 2019-02-14 13:38:15
Tahun : 2019
Hits : 312 kali dikunjungi