• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG, PEMBUANGAN DAN PEMBERSIHAN LIMBAH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG,
PEMBUANGAN DAN PEMBERSIHAN LIMBAH DAN SAMPAH
GOLONGAN POKOK PENGELOLAAN LIMBAH

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG,
PEMBUANGAN DAN PEMBERSIHAN LIMBAH DAN SAMPAH
GOLONGAN POKOK PENGELOLAAN LIMBAH

Post Date : 2019-02-14 13:38:15

Tahun : 2019

Hits : 312 kali dikunjungi