KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 356 AHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI TEKSTIL
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 356 AHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI TEKSTIL
Post Date : 2019-02-14 13:40:30
Tahun : 2019
Hits : 357 kali dikunjungi