• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 707 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  
PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN  
GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 707 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  
PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN  
GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA

Post Date : 2019-02-14 14:02:45

Tahun : 2019

Hits : 272 kali dikunjungi