KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI
GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS
DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI
GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS
DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
Post Date : 2019-02-14 14:09:58
Tahun : 2019
Hits : 337 kali dikunjungi